Kepada Yth.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
Kepala Dinas Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia
Dalam rangka persiapan penyaluran dana BOP Tahap II Tahun 2021 yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan, dengan hormat kami sampaikan informasi tentang penetapan dan penyaluran dana BOP Tahap II Tahun 2021 sebagai berikut:
Batas waktu penyampaian data pokok pendidikan (Dapodik) sebagai dasar perhitungan BOP Tahap II Tahun 2021 adalah tanggal 30 September 2021.
Berdasarkan Dapodik tanggal 20 September 2021, terdapat 40.302 (18,72%) satuan Pendidikan belum melakukan sinkronisasi dari total 215.240 satuan pendidikan dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan butir 1 dan 2, dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan, maka:
dinas pendidikan menyampaikan laporan realisasi penyaluran BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahap I Tahun 2021 pada laman https://bop.kemdikbud.go.id/ menggunakan akses manajemen BOP.
satuan pendidikan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOP Tahap I
Tahun 2021 pada laman https://bop.kemdikbud.go.id/ menggunakan akses Dapodik. Kondisi per 20 September 2021, jumlah satuan pendidikan yang menyampaikan laporan realisasi penggunaan BOP masih sangat rendah, yaitu sebanyak 18.213 (9%) satuan pendidikan PAUD, 473 (5%) satuan pendidikan PKBM, dan 23 (5%) SKB.
satuan pendidikan melakukan pemutakhiran izin pendirian/ izin operasional/ izin penyelenggaran pendidikan melalui sistem https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id.
Salam Satu Data,
Admin Dapodik
Hak Cipta © Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2023 ()