Data Pokok Pendidikan

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Surat Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler

  • Diposkan Oleh : Admin
  • |
  • Tanggal : 18 Agustus 2021
  • |
  • Kategori : Informasi


Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Seluruh Indonesia

Dalam rangka persiapan penyaluran dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2021 dan perhitungan kebutuhan dana BOS Reguler Tahun 2022, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Penyaluran dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2021 diberikan kepada satuan pendidikan SD, SMP, SMA, SMK,dan SLB yang memenuhi persyaratan dan kriteria, sebagai berikut:

    a. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021;
    b. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh   masyarakat yang terdata pada Dapodik; (ini sesuai Juknis)
    c. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir;
    d. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler Tahap I Tahun 2021.

  2. Berdasarkan Dapodik per 16 Agustus 2021, satuan pendidikan yang sudah melakukan sinkronisasi baru 168.404 (76,47%) dan yang belum sebanyak 51.827 (23,53%), dengan rincian sebagai berikut:
    Satuan Pendidikan Total Sekolah Sudah Melakukan Sinkronisasi Dapodik Belum Melakukan Sinkronisasi Dapodik
    Sekolah Persentase(%) Sekolah Persentase(%)
    SD 148.759 110.546 74,31 38.213 25,69
    SMP 41.059 32.540 79,25 8.519 20,75
    SMA 13.983 11.960 85,53 2.023 14,47
    SMK 14.210 11.748 82,67 2.462 17,33
    SLB 2.220 1.610 72,52 610 27,48
    Total 220.231 168.404 76,47 51.827 23,53
  3. Besaran penyaluran sebagaimana butir 1 (satu) dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan nomor induk siswa nasional (NISN) yang valid sesuai cut off 31 Agustus 2021 dikalikan dengan satuan biaya majemuk yang telah ditetapkan oleh Kemdikbudristek.
  4. Berdasarkan butir 1 s.d. 3, kami minta bantuan Saudara untuk:
    1. Memerintahkan Kepala Satuan Pendidikan melakukan sinkronisasi Dapodik sebelum tanggal 31 Agustus 2021;
    2. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang belum menginputkan data izin menyelenggarakan pendidikan untuk melakukan pemutakhiran data izin pendirian dan/ atau operasional melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id;
    3. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Tahap I Tahun 2021 dengan lengkap dan benar sesuai kondisi riil di satuan pendidikan pada aplikasi RKAS atau aplikasi BOS Salur; dan
    4. Melakukan verifikasi dan validasi data rekening satuan pendidikan melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id.
  5. Apabila satuan pendidikan tidak melakukan sinkronisasi Dapodik sebagaimana butir 1 huruf a, maka satuan pendidikan tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai satuan pendidikan penerima dana BOS Reguler Tahap III TA 2021 dan TA 2022, dan biaya operasional satuan pendidikan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah/badan hukum penyelenggara sesuai kewenangannya.
  6. Berdasarkan PMK No 197/PMK.07/2020, bahwa sisa dana BOS Reguler akhir tahun anggaran akan diperhitungkan dalam penyaluran dana BOS tahun berikutnya.
  7. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pendampingan, pengawasan, dan pemantauan terhadap pengelolaan dana BOS Reguler di Satuan Pendidikan.

Unduh Surat

Kalender Pendataan

expand_less