Yth. Bapak/Ibu
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan pada Pasal 5 ayat 2 Penetapan Penerima Dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan berdasarkan data pada Dapodik pertanggal 30 September, dalam rangka memantau dan memastikan semua sekolah telah melakukan sinkronisasi, kami umumkan persentase sekolah penerima dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan per Tanggal 20 September 2021.
Kembali diharapkan peran aktif dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan juga PP/BP PAUD dan Dikmas sesuai dengan kewenangannya untuk memantau dan memastikan semua sekolah telah melakukan sinkronisasi, serta mengingat batas pengambilan data dapodik untuk perhitungan BOP akan ditutup pada Kamis, 30 September 2021 pukul 23.59 WIB.
Bentuk Pendidikan |
Jumlah Sekolah |
Sekolah Belum Sinkronisasi |
PAUD |
204.861 |
37.614 |
PKBM/SKB |
10.402 |
2.880 |
Demikian atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin Dapodik
(Silahkan Pilih Sesuai Provinsi)
Hak Cipta © Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2023 ()