Data Pokok Pendidikan

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

PENTING, Dilarang Mengubah Data Rekening BOS Jika Tidak Retur

  • Diposkan Oleh : Admin
  • |
  • Tanggal : 02 April 2020
  • |
  • Kategori : Informasi


Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala LPMP
4. Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Penyaluran BOS Reguler Tahap I telah selesai. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, penyaluran BOS Reguler Tahap II akan dilaksanakan sejak bulan April 2020. Untuk kelancaran proses penyaluran dana BOS Reguler Tahap II tahun 2020, kami sampaikan informasi sebagai berikut:

 

1. Penyaluran dana BOS diberikan kepada satuan pendidikan yang telah ditetapkan melalui Kepmendikbud.

2. Bagi sekolah yang sudah salur pada Tahap I dan tidak mengalami RETUR, TIDAK DIPERKENANKAN melakukan update/ubah data informasi Rekening pada laman bos.kemdikbud.go.id.

3. Resiko bagi sekolah yang melakukan perubahan rekening sekolah setelah penyaluran Tahap I, di antaranya:


a. RETUR,
Apabila sekolah mengalami retur, maka sekolah akan terlambat memanfaatkan dana BOS untuk operasional sekolah. Proses Retur akan memerlukan waktu kurang lebih satu bulan, tergantung kecepatan sekolah dalam melakukan perubahan data, Dinas Pendidikan melakukan approval, dan Pihak Bank melakukan konfirmasi.

 

b. PENYALURAN DITUNDA
Penyaluran dapat ditunda sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan. Tergantung dari kecepatan sekolah melakukan update data dan pihak Bank melakukan konfirmasi serta tidak ada kendala sistem atau kendala teknis.

 


4. Permasalahan yang menyebabkan Retur salah satunya yaitu:

a. Sekolah melakukan perubahan jenis nomor rekening (dari rekening tabungan ke giro)

b. Sekolah melakukan perubahan atas nama rekening

c. Rekening sekolah tutup, dan

d. Kesalahan kode Bank.

Hal-hal di atas diketahui setelah dilakukan proses matching/pemadanan data.


5. Jika akan melakukan perubahan data Rekening satuan pendidikan, maka dapat dilakukan setelah proses Penyaluran Tahap II, dan harus sudah disinkronisasi sebelum cut off Tahap III dilakukan yaitu, tanggal 31 Agustus 2020.

 

Demikian atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

 


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

 

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia

Admin Dapodik

 

Kalender Pendataan

expand_less