Yth. Bapak/Ibu
seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dengan hormat kami sampaikan bahwa berdasarkan surat edaran Direktorat PMPK No. 2044/PM.01.03/2021 bahwa mengacu pada hasil input nilai UPK di Dapodik, tambahan waktu input nilai UPK per tanggal 15 Agustus 2021 baru sebesar 85%. Oleh karena itu, batas akhir penginputan nilai UPK diperpanjang sampai tanggal 7 September 2021 pukul 23:59.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan pemutakhiran Aplikasi Dapodik versi 2022.a. Adapun perbaikan nilai UPK dilakukan pada semester ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022.
Penginputan nilai UPK (warga belajar) dilakukan oleh PTK yang mengajar pada setiap kelas, dengan menggunakan fitur tukar pengguna atau login aplikasi dapodik menggunakan akun PTK.
Bagi satuan Pendidikan yang terkendala jumlah mata pelajaran tidak lengkap pada saat pengisian nilai UPK, dapat mengikuti beberapa Langkah berikut ini:
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,
Admin Dapodik
Hak Cipta © Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2023 ()