Yth. Bapak/Ibu
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka perencanaan DAK Fisik Pendidikan tahun 2022, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggunakan Dapodik sebagai instrumen verifikasi data dalam proses pengajuan DAK Fisik Bidang Pendidikan. Berkaitan dengan hal tersebut ada beberapa data yang harus dilengkapi melalui manajemen sekolah atau laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/
Kelengkapan data yang harus diisi meliputi ketersediaan sarana dan prasarana dan penilaian tingkat kerusakan bangunan. Adapun untuk formulir penilaian tingkat kerusakan bangunan dan panduannya dapat diunduh melalui tautan berikut https://ringkas.kemdikbud.go.id/dak2021
Berikut adalah beberapa tahapan yang harus dilakukan setiap satuan pendidikan untuk melengkapi data sarana dan prasarana:
Pastikan setiap satuan pendidikan mengisi sesuai dengan kondisi sebenarnya. Adapun untuk format berkas yang harus diunggah dalam bentuk (PDF). Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Hak Cipta © Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2023 ()