Yth. Bapak/Ibu
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi
3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
4. Kepala LPMP
5. Kepala PP/BP PAUD dan Dikmas
6. Kepala Satuan Pendidikan
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Menindaklanjuti Surat Edaran 0063/B2/GT.03.15/2022 perihal Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022, dengan hormat kami sampaikan data yang perlu dimutakhirkan antara lain:
Adapun batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Januari 2022 pukul 23:59 WIB.
Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,
Admin Dapodik.
Panduan Pemutakhiran Data untuk PPG
Hak Cipta © Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2023 ()