Data Pokok Pendidikan

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Pembaruan Referensi Tingkatan Pada Kurikulum 2013 Kesetaraan

  • Diposkan Oleh : Admin
  • |
  • Tanggal : 17 Desember 2020
  • |
  • Kategori : Informasi


Yth. Bapak/Ibu

  1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  2. Kepala PKBM dan SKB

di seluruh Indonesia

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Asesmen Nasional merupakan upaya untuk memotret secara komprehensif mutu proses dan hasil belajar satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh Indonesia. Informasi yang diperoleh dari asesmen nasional diharapkan digunakan untuk memperbaiki kualitas proses pembelajaran di satuan pendidikan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan mutu hasil belajar peserta didik. 

Salah satu komponen hasil belajar peserta didik yang diukur pada asesmen nasional adalah literasi membaca serta literasi matematika (numerasi). Asesmen ini disebut sebagai Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) karena mengukur kompetensi mendasar atau minimum yang diperlukan individu untuk dapat hidup secara produktif di masyarakat. Dalam pembelajaran terdapat tiga komponen penting, yaitu kurikulum (apa yang diharapkan akan dicapai), pembelajaran (bagaimana mencapai) dan asesmen (apa yang sudah dicapai). Asesmen dilakukan untuk mendapatkan informasi mengetahui capaian peserta didik terhadap kompetensi yang diharapkan.

Dalam mendukung tercapainya tujuan dari Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) maka diperlukan penyesuaian terhadap data pokok pendidikan khusus untuk bentuk pendidikan PKBM dan SKB. Pada rombel dengan layanan kesetaraan yaitu Paket A, Paket B dan Paket C. Saat ini, bagi siswa tingkat 2 (Paket A) tidak dapat dihitung sebagai AKM siswa tingkat akhir. untuk itu, rombongan belajar dengan tingkat 2 perlu dijabarkan sebagai berikut:

  • Tingkat 2 Kelas 4;
  • Tingkat 2 Kelas 5
  • Tingkat 2 Kelas 6.

Hal ini berakibat pada seluruh rombongan belajar dengan tingkat 2 harus dipetakan ulang. Kami informasikan untuk semua PKBM dan SKB harus menyesuaikan dengan tingkatannya masing-masing. Adapun untuk memetakan ulang rombongan belajar dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Lakukan tarik data/sinkronisasi untuk menurunkan referensi baru;
  2. Keluarkan semua anggota rombel pada tingkat 2;
  3. Hapus semua pembelajaran guru pada tingkat 2;
  4. Hapus rombel tingkat 2;
  5. Tambah rombel baru tingkat 2 yang sesuai (kelas IV/V/VI);
  6. Petakan anggota rombel sesuai tingkatannya masing-masing;
  7. Tambahkan pembelajaran sesuai tingkatannya masing-masing;
  8. Lakukan sinkronisasi;
  9. Selesai 

*) Jika tidak dihapus anggota rombel dan pembelajarannya terlebih dahulu akan menyebabkan terkenanya invalid pada validasi lokal

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. 

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Kalender Pendataan

expand_less