Data Pokok Pendidikan

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Daftar Sekolah yang Tidak Dapat di SK-kan pada Penyaluran BOS Reguler Tahap I Gelombang 1, Tahap I Gelombang 2, dan Tahap I Gelombang 3

  • Diposkan Oleh : Admin
  • |
  • Tanggal : 27 Maret 2020
  • |
  • Kategori : Informasi


Yth. Bapak/Ibu
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala LPMP
4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
di seluruh Indonesia

 

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Melalui Surat Edaran Nomor 0271/C/KU/2020 tanggal 10 Januari 2020 tentang Pemberitahuan Pre Cut Off BOS Tahun 2020, telah disampaikan hal-hal yang harus dilakukan Sekolah, Dinas Pendidikan, dan LPMP sebagai persiapan untuk penyaluran dana BOS Tahun 2020. Salah satunya yaitu Satuan Pendidikan melakukan verifikasi melalui laman bos.kemdikbud.go.id untuk atribut data sebagai berikut:

  1. Nomor Rekening BOS
  2. Nama Rekening BOS
  3. Nama Bank
  4. Kantor Cabang Bank
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Sekolah
  6. Kode Pos Sekolah


Telah dilakukan penarikan data pada tanggal 20 Januari 2020 melalui laman bos.kemdikbud.go.id, yang kemudian diperbaharui kembali dengan penarikan data sebagai hasil perbaikan data pada tanggal 18 Februari 2020. Namun demikian, sampai dengan penyaluran dana BOS Reguler Tahap I Gelombang 1, Tahap I Gelombang 2, dan Tahap I Gelombang 3 masih terdapat beberapa sekolah yang tidak dapat ditetapkan melalui Kepmendikbud sehingga berstatus DITUNDA. Daftar sekolah akan dilampirkan dalam berita ini dan akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS broadcast. Beberapa masalah yang menjadi penyebabnya adalah sebagai berikut:

  1. KODE BANK KOSONG
  2. REKENING TIDAK AKTIF
  3. REKENING PEGAWAI (Rekening bukan atas nama Sekolah)
  4. REKENING RKUD (Rekening bukan atas nama Sekolah)
  5. REKENING GANDA


Sekolah dalam daftar harus SEGERA melakukan perbaikan data rekening pada laman bos.kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 3 April 2020 Pukul 23.59 WIB. dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Jika diperlukan melakukan koordinasi dengan Bank yang bersangkutan.


Diharapkan peran aktif dari Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi dan juga LPMP sesuai dengan kewenangannya untuk mendorong sekolah di daerahnya segera melakukan verifikasi dan perbaikan data.


Demikian atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,

Admin Dapodik

 

 

LAMPIRAN:

 

Daftar Sekolah Tidak Dapat di SK-kan pada Penyaluran BOS Reguler Tahap I Per Provinsi

(Silahkan unduh sesuai Provinsi)

Klik Disini

Kalender Pendataan

expand_less