Data Pokok Pendidikan

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

[ARSIP] Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE) - 2

  • Diposkan Oleh : Admin
  • |
  • Tanggal : 24 Agustus 2017
  • |
  • Kategori : Informasi


SE Dirjen Dikdasmen BSE

 

Yth.

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
  3. Kepala Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013

di Seluruh Indonesia

 

  

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

Dalam rangka memberikan arahan dan pedoman bagi sekolah pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018 dalam hal pengadaan buku teks pelajaran Kurikulum 2013, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 13/D/KR/2017, Tentang Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE).

Dalam surat edaran dissampaikan bahwa menyusuli surat edaran kami  nomor 10/D/KR/2017, tentang Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE) dan memperhatikan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 173 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kurikulum 2013, dengan hormat kami mohon bantuan Saudara atas hal-hal sebagai berikut:

  1. Kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota agar memastikan satuan pendidikan di wilayahnya untuk membeli buku teks pelajaran K13. Panduan pembelian buku dapat dilihat pada laman http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/bse/.
  2. Buku teks pelajaran K13 yang dapat dibeli melalui dana BOS adalah buku yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud sebagaimana tercantum dalam Kepmendikbud No 173 Tahun 2017.
  3. Pembelian buku oleh sekolah agar dilakukan melalui online yang disiapkan oleh masing-masing penyedia atau melalui offline jika pembelian secara online tidak memungkinkan. Daftar penyedia dapat dilihat melalui laman http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/bse/.
  4. Kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota sesuai kewenangannya menginstruksikan kepada satuan pendidikan di wilayahnya agar segera melaporkan pembelian buku setelah buku diterima (tidak menunggu laporan akhir triwulan) melalui laman laporan BOS online http://bos.kemdikbud.go.id/

Surat edaran ini disampaikan untuk ditindaklanjuti dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Demikian informasi yang kami sampaikan dan atas perhatian serta kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen

 

Link Unduhan:

Surat Edaran Nomor : 13/D/KR/2017 Tentang Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE)

Kalender Pendataan

expand_less