Data Pokok Pendidikan

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Surat Edaran Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru

  • Diposkan Oleh : Admin
  • |
  • Tanggal : 04 Agustus 2021
  • |
  • Kategori : Informasi


Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Seluruh Indonesia


Menindaklanjuti implementasi SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan memberikan program lanjutan bantuan kuota internet untuk memperlancar proses belajar mengajar bagi peserta didik dan guru selama masa pandemi Covid-19. Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta bantuan Saudara untuk
mengkoordinasikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Menugaskan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan agar melakukan pemutakhiran data
    peserta didik dan guru serta nomor handphone mereka yang aktif melalui Aplikasi Dapodik;
  2. Setelah melakukan pemutakhiran data peserta didik dan guru, Kepala Satuan Pendidikan perlu
    memastikan kesesuaian data peserta didik dan guru dengan sistem kependudukan dan pencatatan
    sipil melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id untuk peserta didik dan
    vervalptk.data.kemdikbud.go.id untuk guru. Kepala Satuan Pendidikan perlu segera
    memperbaiki data peserta didik dan guru yang masuk ke kategori residu pada laman
    vervalpd.data.kemdikbud.go.id untuk peserta didik dan vervalptk.data.kemdikbud.go.id untuk
    guru;
  3. Setelah proses pada poin a dan b selesai, Kepala Satuan Pendidikan mencetak SPTJM yang
    tersedia pada laman vervalponsel.data.kemdikbud.go.id, menandatangani SPTJM tersebut serta
    mengunggahnya kembali pada laman vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.

Semua proses pada poin a, b dan c harus dilakukan selambatnya tanggal 31 Agustus 2021. Oleh karena itu kami mohon Saudara dapat mengawal pengisian data dimaksud dengan baik dan optimal.Untuk informasi lebih lanjut dapat merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021,Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Kuota Data Internet Tahun 2021

Unduh Surat Edaran

 

 

Kalender Pendataan

expand_less