Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Seluruh Indonesia
Menindaklanjuti implementasi SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan memberikan program lanjutan bantuan kuota internet untuk memperlancar proses belajar mengajar bagi peserta didik dan guru selama masa pandemi Covid-19. Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta bantuan Saudara untuk
mengkoordinasikan beberapa hal sebagai berikut:
Semua proses pada poin a, b dan c harus dilakukan selambatnya tanggal 31 Agustus 2021. Oleh karena itu kami mohon Saudara dapat mengawal pengisian data dimaksud dengan baik dan optimal.Untuk informasi lebih lanjut dapat merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021,Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Kuota Data Internet Tahun 2021
Hak Cipta © Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2023 ()